RUANG LAKTASI PUBLIK, MUNGKINKAH TERWUJUD?

November 03, 2022

 Oleh: dr. Aslinar, Sp.A, M.Biomed


Beberapa waktu yang lalu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Aceh mengadakan Diskusi Publik tentang Advokasi dan Sosialisasi Penyediaan Fasilitas Publik Responsif Gender dan Ramah Anak dalam Bentuk Ruang Laktasi dan Tempat Penitipan Anak (TPA) di Tempat Kerja. Patut diacungi jempol atas inisiatif  Dinas tersebut mengadakan kegiatan ini, memulai kembali membahas bersama hal yang sangat perlu saat ini.

Wacana tentang penyediaan ruang laktasi bukanlah hal yang baru. Hal tersebut sudah diatur sejak tahun 2009. Akan tetapi pelaksanaannya yang sama sekali belum memadai, khususnya di Aceh. Menurut pengamatan penulis, ada beberapa kantor yang sudah menyediakan ruang laktasi akan tetapi letak ruangan yang tidak sesuai standar juga fasilitas yang terdapat di dalamnya sama sekali tidak memenuhi syarat malah terkesan seperti ‘gudang kebersihan” yang berarti dijadikan ruang penyimpanan sapu, kain pel dan sebagainya. Juga terdapat ruang laktasi di instansi publik pelayan masyarakat akan tetapi ruangannya dalam keadaan selalu terkunci. Dan sebagian besar kantor malah tidak memilikinya sama sekali. Apalah lagi di berbagai tempat umum seperti terminal, pusat perbelanjaan, tempat wisata, hotel, gedung kegiatan. Miris!

Mengapa Perlu Ruang Laktasi?

Menyusui adalah kodrat alamiah seorang ibu yang baru melahirkan dan ini juga merupakan perintah Allah yang terdapat dalam Al Quran Surat Al Baqarah Ayat 233,” Dan hendaklah para ibu menyusukan bayinya hingga dua tahun...”. ASI (Air Susu Ibu) merupakan minuman yang tidak tergantikan bagi bayi. Tidak ada satupun susu formula yang bisa menyamai isi kandungan ASI. Allah sudah menciptakan ASI untuk mencukupi kebutuhan bayi selama 2 tahun. Pada enam bulan pertama perlu diberikan ASI secara eksklusif yang berarti si bayi hanya diberikan ASI saja tanpa ada makanan dan minuman lain termasuk susu formula, madu, air tajin juga air putih.  ASI mampu mencukupi 100% kebutuhan bayi sampai usia 6 (enam) bulan. Jadi tidak diperlukan adanya penambahan makanan/minuman lain termasuk tidak diperlukan tambahan susu formula. Pemberian susu formula pada bayi baru lahir hanya atas beberapa alasan yaitu atas indikasi medis, ibu tidak ada dan ibu terpisah dari bayi (PP no. 33 tahun 2012 pasal 7).Bagaimana halnya bila para Ibu Menyusui ingin bekerja atau bepergian keluar rumah sedangkan kebutuhan ASI harus terpenuhi?

Dalam Undang Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 3 disebutkan bahwa penyediaan fasilitas khusus menyusui diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.  Selanjutnya Peraturan Pemerintah no. 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif, pada pasal 30, 31, 32 disebutkan tentang tempat kerja dan sarana umum harus mendukung program pemberian ASI dengan menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan memerah ASI. Tempat sarana umum yang dimaksud adalah fasilitas pelayanan kesehatan, hotel, tempat rekreasi, terminal, stasiun, bandara udara, pelabuhan, tempat perbelanjaan, gedung olahraga dan termasuk juga lokasi pengungsian. Pengaturan tentang ruang laktasi tersebut juga dicantumkan dalam peraturan Gubernur Aceh no. 49 tahun 2016 yang disahkan tahun lalu, Agustus 2016.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 tahun 2013 tentang Penyediaan fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah ASI pasal 10, 11 bahwa persyaratan berupa: tersedianya ruangan khusus dengan ukuran minimal 3×4 m, ada pintu yang dapat dikunci, mudah dibuka/ditutup; lantai keramik/semen/karpet; memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup; bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi; lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan; penerangan dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan; kelembapan berkisar antara 30-50%, maksimum 60%; dan tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan.

Peralatan Ruang ASI sekurang-kurangnya terdiri dari peralatan menyimpan ASI dan peralatan pendukung lainnya sesuai standar. Peralatan menyimpan ASI yaitu: lemari pendingin untuk menyimpan ASI; gel pendingin (ice pack); tas untuk membawa ASI perahan (cooler bag); dan sterilizer botol ASI. Peralatan pendukung lainnya meliputi: meja tulis, kursi dengan sandaran untuk ibu memerah ASI, konseling menyusui kit yang terdiri dari model payudara, boneka, cangkir minum ASI, spuit, media KIE tentang ASI yang terdiri dari poster, foto, leaflet, lemari penyimpan alat, dispenser dingin dan panas, alat cuci botol, tempat sampah dan penutup, penyejuk ruangan (AC/Kipas angin), nursing apron/kain pembatas/ pakai krey untuk memerah ASI, waslap untuk kompres payudara, tisu/lap tangan dan bantal untuk menopang saat menyusui.

            Untuk wanita pekerja menyusui tentu kehadiran ruang laktasi di tempatnya bekerja sangatlah diharapkan dan bermanfaat sekali. Kita tahu bahwa saat ini masa cuti melahirkan hanya diberikan selama dua atau tiga bulan saja sedangkan si bayi masih harus mendapatkan ASI Eksklusif (yaitu hanya memberikan ASI saja tanpa pemberian makanan/minuman lain) selama enam bulan dan kemudian diteruskan sampai usia 2 tahun. Wanita pekerja tetap harus memastikan bayinya memperoleh kecukupan ASI. Sejak dari hari pertama melahirkan para Ibu sudah bisa mulai menabung ASIP (ASI Perah) sehingga nantinya pada saat bekerja sudah tersedia stok ASIP. Ibu bekerja tidak menghalangi atau mengurangi hak anak untuk mendapatkan ASI penuh.

Agar ibu yang bekerja juga dapat memberikan ASI eksklusif kepada bayinya perlu pengetahuan dan cara pemberian ASI yang benar. Para ibu yang menyusui dan bekerja bisa tetap memberikan zat terbaik itu kepada anaknya. Bila memungkinkan bisa membawa bayi ke tempat kerja namun hal ini akan sulit dilaksanakan apabila di tempat bekerja atau di sekitar tempat bekerja tidak tersedia sarana penitipan bayi atau ruang laktasi. Bila tempat kerja di dekat rumah, Ibu mungkin bisa pulang untuk menyusui bayi selama jam istirahat. Bila tempat kerja jauh para ibu bisa memerah ASI setiap dua atau tiga jam di tempat kerjanya. Dan tentu saja tempat kerja harus menyediakan sarana dan fasilitas yang layak untuk mewujudkan hal tersebut.

Peraturan lain yang juga sangat mendukung tentang penyediaan ruang laktasi adalah SKB 48/Men.PP,27/Menakertrans, 1177/Menkes 2008 disebutkan bahwa memberikan kesempatan kepada pekerja wanita untuk memberikan atau memerah ASI selama waktu kerja, menyimpan ASI perah untuk diberikan kepada anaknya. Sebelumnya dalam Konvensi ILO- Maternity protection convention n0. 183/2000 dinyatakan bahwa wanita berhak untuk mendapatkan waktu istirahat (lebih dari sekali sehari), ataupun memperoleh pengurangan jam kerja (yang tetap digaji) untuk menyusui anaknya atau memerah/memompa ASI.

Nah bagaimana semua peraturan tersebut bisa dilaksanakan kalau di tempat bekerja tidak disediakan ruang laktasi. Jangan sampai para Ibu harus memanfaatkan toilet atau kamar mandi untuk memompa/memerah ASI. Sungguh kasihan sekali dengan realita yang terjadi selama ini. Bahkan ada Ibu yang harus mencuri waktu memerah ASI, memerah ASI di sudut ruangan, musholla kantor dan tentu saja dengan perasaan tidak nyaman serta was was. Padahal untuk bisa menghasilkan ASIP yang deras maka si Ibu harus berada di ruangan yang nyaman, perasaan yang tenang bahkan sembari membayangkan wajah manis si bayinya.

Jadi seharusnya bekerja atau berada di luar rumah ataupun bepergian bukan merupakan suatu alasan atau kendala bagi bara Ibu dalam menyusui bayinya asalkan tersedia fasilitas ruang laktasi publik yang memadai. Nah, sekarang berpulang kembali kepada Pengambil kebijakan di Provinsi tercinta ini. Mau atau sanggupkah Pemerintah kita yang sekarang merealisasikannya? Kita tunggu saja .....



You Might Also Like

0 comments

Contact Us

Name

Email *

Message *

Popular Posts

About Us

Aceh Peduli ASI (Aceh Breastfeeding Care) merupakan sebuah Organisasi Non-profit yang membawa visi & misi dalam membantu menciptakan generASI Aceh yang sehat & cerdas melalui pemberian ASI, edukASI dan advokASI. Organisasi ini terbentuk pada 6 Agustus 2016.